Bagaimana Hukum Foto Selfie?
Bermula dari kultwit Ustadz Felix Siauw tentang foto selfie. Maka ramailah orang-orang di sosial media (netizen) merespon pendapat Ustadz Felix Siauw tersebut. Bahkan di twitter sampai muncul tagar #Selfie4Siauw
Lebih detail tentang Foto Selfie menurut Ustadz Felix Siauw yang kebetulan juga di tulis di fanpage facebook bisa dibaca di sini:
satu hal yang perlu dicatat, Sebenarnya Ustadz Felix Siauw tidak menghukumi halal atau haram untuk foto selfie, beliau hanya memberi nasihat agar kita terhindar dari takabbur, riya, ujub akibat foto selfie. soal takabbur, riya, ujub sebenarnya urusan niat atau hati, yang orang lain tidak bisa menilainya.
7. memang ini semua bahasan niat, dan tiada ingin kami menelisik niat | hanya bernasihat dan tunaikan kewajiban berdakwah
— Felix Siauw (@felixsiauw) January 19, 2015
Tapi netizen merespon seolah-olah Ustad Felix Siauw mengharamkan foto selfie. Mungkin karena yang bicara seorang ustadz, maka netizen mengaitkannya dengan halal-haram dan dosa.
Kata ustadz felix selfie haram.. Ada yang mau ngajakin doi piknik ndak?! Please...
— dee on motion (@rockadocta) January 19, 2015
Ngeri gak sih sampai selfie juga dilarang pemuka agama karena dianggap dosa? Siaul banget dengernya
— ferdi kornelis (@ferdi_alexander) January 19, 2015
Selfie itu riya, riya itu dosa. Ada yg lebih hina dan dosa daripada riya. Yaitu munafik, seperti anti demokrasi tapi menikmati kebebasannya.
— Dhani (@arman_dhani) January 19, 2015
Sebenarnya bagaimana hukum foto selfie itu? karena ini pendapat tokoh agama, maka kita akan melihat dari sisi agama. Sementara saya sertakan pendapat dari Buya Yahya tentang bagaimana hukum penggunaan twitter, facebook, dan sosial media lain, seperti berikut ini:
Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada semuanya, dalam hal ini saya sependapat dengan Buya Yahya, bahwa:
Maka asal hukumnya, hal tersebut diatas adalah mubah. Sebab semua itu adalah media atau wasilah. Dan hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunakaanya. Jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika digunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal (mencakup wajib,sunnah dan makruh)
Sama halnya dengan sosial media, begitu pula dengan foto selfie sebagai bagian dari konten sosial media, asal hukumnya adalah mubah (boleh). hukumnya sesuai dengan penggunaannya.
Update: berikut update terbaru dari Ustadz Felix Siauw menanggapi netizen yang ramai membicarakan tentang nasihatnya, sampai tagar #Selfie4Siauw menjadi trending topic di twitter
Dan beliau tegaskan sekali lagi
6. bukannya mengatakan bahwa foto atau #Selfie adalah haram dan dosa | yang saya garisbawahi adalah niat, dan amalan hati, agar berhati-hati
— Felix Siauw (@felixsiauw) January 19, 2015
Komentar
Posting Komentar