Jenggot
Kemarin, 22 Oktober 2015, untuk pertama kalinya dirayakan sebagai Hari Santri Nasional. Hari Santri Nasional untuk mengenang tanggal 22 Oktober 1945 yaitu bertepatan dengan hari dikeluarkannya Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asyari dan Ulama-ulama atas permintaan dari Presiden Soekarno. Resolusi Jihad iyulah yang melatarbelakangi perjuangan Rakyat Indonesia, TNI, Rakyat Sipil dan Santri untuk mempertahankan Kemerdekaan RI yg diproklamasikan sejak 17 Agustus 1945, untuk melawan perebutan Kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, Tentara Inggris dan Sekutu, puncaknya sampai peristiwa 10 November 1945 di Surabaya.
Yang membuat sedih tentang perayaan Hari Santri Nasional kemarin adalah, di sosial media ramai dibicarakan tentang lukisan KH Hasyim Asyari yang terlihat tanpa jenggot. Pembicaraan soal jenggot ini seolah mengabaikan esensi dari perayaan Hari Santri Nasional. Sedih karena yang ribut soal jenggot adalah sesama muslim, dan kejadian seperti ini terus terjadi berulang-ulang.
sumber foto
Apakah memang ada maksud tertentu soal itu? mari kita telaah
- Ada banyak versi lukisan KH Hasyim Asyari, baik yang berjenggot maupun tanpa jenggot, dan itu sudah ada sebelum peringatan kemarin
- Lukisan KH Hasyim Asyari ada yang versi menghadap ke kanan ada pula versi menghadap ke kiri, dan posenya sama persis
- Kita tidak tahu, pelukis ketika membuat lukisan itu pakai contoh yang mana? apakah versi yang berjenggot atau tidak? apakah yang menghadap kiri atau kanan?
Mudah-mudahan Tulisan ini bisa menjawab: Wajah Asli K.H Hasyim Asyari Menurut Santri dan Pembantunya
Update: Ini Pengakuan Pelukis, Soal Dihapusnya Jenggot KH. Hasyim Asyari
Hukum Jenggot?
Untuk hukum jenggot, saya coba mencari di arsip majelis rasulullah, dan saya menemukan ini:
mengenai jenggot ini meman sunnah dipanjangkan, namun berkata A Hafidh Al Muhaddits Al Imam Nawawi rahimahullah bahwa hal yg makruh membiarkan jenggot serabutan tak teratur (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 3 hal 149), hal ini menunjukkan bahwa memang makruh bahkan pendapat lain merupakan haram mencukur jenggot kecuali bila tidak rapih, karena hal itu (mencukur jenggot) merupakan adat orang kafir persia (dimasa itu).
Sebagaimana berkata A hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Ali Assyaukaniy rahmahullah : “telah berkata Al Imam Qadhi Iyadh bahwa menggunting jenggot bila terlalu panjang dan mencukurnya untuk merapihkannya merupakan hal yg baik”, dan berikhtilaf para ulama dalam mengguntingnya, Imam Malik tak menyukai bila terlalu panjang, dan sebagian lain membatasinya hanya sampai sepanjang genggaman tangan saja” (Naylul Awthar Juz 1 hal 136).
Jelaslah sudah bahwa Jumhur ulama ahlussunnah menghukumi makruh menggunting jenggot, kecuali untuk kerapihan, justru makruh membiarkannya serabutan tak menentu.
Komentar
Posting Komentar